Friday, 12 September 2025

Menyaring Konten Negatif di Dunia Digital

Menyaring Konten Negatif di Dunia Digital

Konten negatif di internet adalah berbagai informasi dan materi yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau meresahkan masyarakat, seperti pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, penipuan, serta berita bohong (hoaks) dan terorisme. Konten-konten ini dapat merusak moral, mengancam keamanan, dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat dapat melaporkan konten negatif ini melalui platform resmi seperti Aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)




Beberapa jenis konten negatif yang umum meliputi:

  1. Pornografi: Gambar atau video porno yang melanggar norma
  2. Perjudian Online: Kegiatan taruhan atau permainan uang yang dilarang.
  3. Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan SARA: Konten yang merendahkan, menghasut, atau mendiskriminasi individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) termasuk didalamnya adalah penistaan agama.
  4. Penipuan (Scam): Upaya menipu untuk mendapatkan keuntungan finansial atau data pribadi.
  5. Hoaks dan Disinformasi: Berita atau informasi palsu yang dibuat untuk menyesatkan atau memprovokasi.
  6. Terorisme dan Radikalisme: Konten yang mendukung atau mempromosikan tindakan kekerasan dan ekstremisme.
  7. Konten yang Meresahkan dan Melanggar Hukum: Materi yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Cara Menangani dan Melaporkan Konten Negatif
  1. Gunakan Fitur Filter dan Kontrol Orang Tua: Aktifkan filter keamanan dan kontrol orang tua di perangkat atau aplikasi untuk membatasi akses ke konten berbahaya.
  2. Aktifkan Safe Search: Manfaatkan fitur pencarian aman di mesin pencari seperti Google untuk menyaring hasil yang tidak pantas.
  3. Laporkan Konten Negatif: Jika Anda menemukan konten negatif, laporkan melalui situs aduankonten.id. Anda perlu mendaftar, mengunggah URL dan tangkapan layar, serta memberikan deskripsi alasan pelaporan.
  4. Bangun Literasi Digital: Tingkatkan pemahaman tentang internet agar lebih kritis dalam menyaring informasi. 

Data dan Fakta tentang Konten Negatif

1.       Konten Pornografi dan Judi

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/apresiasi-laporan-masyarakat-komdigi-tangani-13-juta-konten-pornografi-dan-judi-online

2.       Hate Speech dan Hoax

https://kemenag.go.id/opini/menjaga-kerukunan-mewaspadai-disharmoni-informasi-fm52um

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-identifikasi-1923-konten-hoaks-sepanjang-tahun-2024

3.       Scam, Phising, dan Penipuan

https://www.detik.com/jatim/berita/d-6483650/ada-34-622-kasus-phising-di-indonesia-selama-5-tahun-terakhir

4.       Terorisme dan Radikalisme

https://www.bnpt.go.id/bnpt-180-ribu-konten-bermuatan-terorisme-diblokir-sepanjang-2024

 

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di blog handrizakk.blogspot.com, Mari berbagi dengan tulisan. Sahabat bisa temukan saya di f: Handri Zakki Pratama | t: @handrizakk

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Kekayaan intelektual secara sederhana didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas ma...