Menyaring Konten Negatif di Dunia Digital
Konten negatif di internet adalah berbagai informasi dan materi yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau meresahkan masyarakat, seperti pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, penipuan, serta berita bohong (hoaks) dan terorisme. Konten-konten ini dapat merusak moral, mengancam keamanan, dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat dapat melaporkan konten negatif ini melalui platform resmi seperti Aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)
Beberapa jenis konten negatif yang umum meliputi:
- Pornografi: Gambar atau video porno yang
melanggar norma
- Perjudian Online: Kegiatan taruhan atau
permainan uang yang dilarang.
- Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan SARA: Konten
yang merendahkan, menghasut, atau mendiskriminasi individu atau kelompok
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) termasuk didalamnya
adalah penistaan agama.
- Penipuan (Scam): Upaya menipu untuk mendapatkan
keuntungan finansial atau data pribadi.
- Hoaks dan Disinformasi: Berita atau informasi
palsu yang dibuat untuk menyesatkan atau memprovokasi.
- Terorisme dan Radikalisme: Konten yang mendukung
atau mempromosikan tindakan kekerasan dan ekstremisme.
- Konten yang Meresahkan dan Melanggar Hukum:
Materi yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan
perundang-undangan.
Cara Menangani dan Melaporkan Konten Negatif- Gunakan Fitur Filter dan Kontrol Orang Tua: Aktifkan filter keamanan dan kontrol orang
tua di perangkat atau aplikasi untuk membatasi akses ke konten berbahaya.
- Aktifkan Safe Search: Manfaatkan fitur pencarian aman di mesin
pencari seperti Google untuk menyaring hasil yang tidak pantas.
- Laporkan Konten Negatif: Jika Anda menemukan konten negatif,
laporkan melalui situs aduankonten.id. Anda perlu mendaftar, mengunggah URL dan
tangkapan layar, serta memberikan deskripsi alasan pelaporan.
- Bangun Literasi Digital: Tingkatkan pemahaman tentang internet agar
lebih kritis dalam menyaring informasi.
Data dan Fakta tentang Konten Negatif
1. Konten Pornografi dan Judi
2. Hate Speech dan Hoax
https://kemenag.go.id/opini/menjaga-kerukunan-mewaspadai-disharmoni-informasi-fm52um
3. Scam, Phising, dan Penipuan
4. Terorisme dan Radikalisme
https://www.bnpt.go.id/bnpt-180-ribu-konten-bermuatan-terorisme-diblokir-sepanjang-2024
No comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog handrizakk.blogspot.com, Mari berbagi dengan tulisan. Sahabat bisa temukan saya di f: Handri Zakki Pratama | t: @handrizakk