Tuesday, 30 September 2025

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Kekayaan intelektual secara sederhana didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang mempunyai nilai manfaat ekonomi di dalamnya

Hak atas kekayaan intelektual atau yang selanjutnya disingkat menjadi HAKI merupakan hak untuk dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak hukum yang diberikan atas kekayaan yang berasal dari hasil olah pikir manusia, seperti karya seni, penemuan, merek, dan desain, untuk memungkinkan penikmatan ekonomis dan mendorong inovasi. HaKI melindungi hak pencipta dari pelanggaran dan pembajakan, serta mendorong pengembangan lebih lanjut melalui bentuk insentif, seperti royalti dan pengembangan bisnis.

Kekayaan intelektual dapat berupa paten, hak cipta, desain industri, merek dagang, varietas tanaman, desain dagang, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Juga ada pelindungan eksklusif sui generis khusus atau turunannya, seperti desain tata letak sirkuit terpadu (disebut juga mask work di Amerika Serikat), sertifikat pelindungan tambahan untuk produk obat-obatan (setelah kedaluwarsanya masa paten obat), dan hak basis data (di Uni Eropa). Istilah "kekayaan industri" mencakup bermacam-macam kekayaan intelektual bidang industri seperti paten, merek dagang, desain industri, model utilitas, merek jasa, nama dagang, dan indikasi geografis


untuk memahami HaKi, kalian diminta untuk membuat karya digital dengan pilihan karyayang sudah tersedia

  1. Membuat Poster Digital Kreatif dengan Quotes khas anak Perhotelan/ anak Akuntansi
  2. Membuat Poster Digital Promosi Produk Barang/ Jasa
  3. Membuat Logo Produk Barang/ Jasa
  4. Membuat Video Promosi Barang/ Jasa
  5. Membuat Animasi/ Motion Grafik Logo
  6. Membuat Presentasi Interaktif tentang keahlian Perhotelan/ Akuntansi
  7. Membuat Audio/ Jingle Promo Barang/ Jasa
  8. Membuat teks promosi Barang/ Jasa
  9. Membuat Video Review Barang/ Jasa
  10. Membuat Video "How To"
  11. Membuat Cerita Pendek Orisinal
  12. Membuat Foto Produk Barang/ Jasa
  13. Membuat Infografik tentang keahlian Perhotelan/ Akuntansi
  14. dan ide kreatif lainnya

Buat karya digital dengan ketentuan
1. sumber gambar/ audio/ video harus bebas lisensi
2. mencantumkan sumber bila mengambil dari internet

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di blog handrizakk.blogspot.com, Mari berbagi dengan tulisan. Sahabat bisa temukan saya di f: Handri Zakki Pratama | t: @handrizakk

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Kekayaan intelektual secara sederhana didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas ma...